NEGARA DAN WARGA NEGARA

Negara sebagai suatu identitas yang abstrak atau yang tidak dapat dilihat tapi, dapat dirasakan. Yang tampak adalah unsur – unsur negara yang berupa rakyat, wilayah, dan pemerintahan. Salah satu unsur Negara adalah “rakyat”. Rakyat yang tinggal di suatu wilayah negara menjadi penduduk negara yang bersangkutan yang disebut dengan warga negara. Dengan demikian Warga negara adalah rakyat yang menetap di suatu wilayah dan rakyat tertentu dalam hubungannya dengan negara. dalam hubungan antar warga negara dengan negara, warga negara mempunyai kewajiban – kewajiban terhadap negara dan sebaliknya warga negarajuga mempunyai hak – hak yang harus diberikan dan dilindungi oleh negara.
Pemahaman yang baik mengenai hubungan antara warga negara dengan negara sangat penting untuk mengembangkan hubungan yang harmonis, konstruktif, produktif dan demokratis. Pada akhirnya pola hubungan yang baik antara warga negara dapat mendukung kelangsungan hidup bernegara.
Oleh karena itu, warga negara adalah sesuatu yang sangat penting yang ada pada suatu negara. jika tidak adanya warga negara maka negara tersebut tidak dapat berdiri dan juga tidak dapat berkembang. Kami sebagai penulis akan membahas bagaimana kedudukan warga negara di dalam suatu negara. yang akan kami bahas di dalam makalah ini adalah Penentuan Warga negara, Warga Negara Indonesia, Undang – Undang yang mengatur tentang Warga negara.
Pada waktu sebelum terbentuknya Negara, setiap individu mempunyai kebebasan penuh utnuk melaksanakan keinginannya. Dalam keadaan dimana manusia di dunia masih sedikit hal ini isa berlangsung tetapi dengan makin banyaknya manusia berarti akan semakin sering terjadi persinggungan dan bentrokan antara individu satu dengan lainnya.. Akibatnya seperti kata Thomas  Hobbes (1642) manusia seperti serigala terhadap manusia lainnya (homo hominilopus) berlaku hokum rimba yaitu adanya penindasan yang kuat terhadap yang lemah masing-masing merasa ketakutan dan merasa tidak aman di dalam kehidupannya. Pada saat itulah manusia merasakan perlunya ada suatu kekuasaan yang mengatur kehidupan individu-individu pada suatu Negara.
Masalah warganegara dan engara perlu dikaji lebih jauh, mengingat demokrasi yang ingin ditegakkan adalah demokrasi berdasarkan Pancasila. Aspek yang terkandugn dalam demokrasi Pancasila antara lain ialah adanya kaidah yang mengikat Negara dan warganegara dalam bertindak dan menyelenggarakan hak dan kewajiban serta wewenangnya. Secara material ialah mengakui harkat dan marabat manusia sebagai mahluk Tuhan, yang menghendaki pemerintahan untuk membahagiakannya, dan memanusiakan waganegara dalam masyarakat Negara dan masyarakat bangsa-bangsa.
                   

Negara

Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan mansia dalam masyarakat, Negara mempunyai 2 tugas utama yaitu :
  1. mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu dengan lainnya
  2. mengatur dan menyatukan kegiatan-kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan besama yang disesuaikan dan diarakan pada tujuan Negara.

Sifat Negara
  1. sifat memaksa, artinya Negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarkhi
  2. sifat monopoli, artinya Negara mempunyai hak kuasa tunggal dan menetapkan tujuan bersama dari masyarakat
  3. sifat mencakup semua, artinya semua peraturan perundangan mengenai semua orang tanpa terkecuali.

Bentuk Negara
  1. Negara kesatuan (unitarisem) adalah suatu Negara yang merdeka dan berdaulat, dimana kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintahan dalam Negara itu ada pada pusat.
·         Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi. Didalam sistem ini, segala sesuatu dalam Negara langsung diatur dan diurus pemerintah pusat.
·         Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi. Didalam Negara ini daerah diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri
2.      Negara serikat ( federasi) aalah Negara yang terjadi dari penggabungan beberapa Negara yang semua berdiri sendiri sebagai Negara yang merdeka, berdaulat, kedalam suatu ikatan kerjasa yang efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama
Bentuk kenegaraan yang kita kenal :
  1. Negara dominion
  2. Negara uni
  3. Negara protectoral

Unsur-unusr Negara
  1. harus ada wilayahnya
  2. harus ada rakyatnya
  3. harus ada pemerintahnya
  4. harus ada tujuannya
  5. harus ada kedaulatan

Tujuan Negara
  1. Perluasan kekuasaan semata
  2. Perluasan kekuasaan untuk mencapai tujuan lain
  3. Penyelenggaraan ketertiban umum
  4. Penyelenggaraan kesejahteraan Umum
Sifat-sifat kedaulatan :
  1. Permanen
  2. Absolut
  3. Tidak terbagi-bagi
  4. Tidak terbatas
Sumber kedaulatan :
  1. Teori kedaulatan Tuhan
  2. Teori kedaulatna Negara
  3. Teori kedaulatn Rakyat
  4. Teori kedaulatan hukum

Asal Mula Terjadinya Negara Berdasarkan fakta sejarah

·         Pendudukan (Occupatie)
Hal ini terjadi ketika suatu wilayah yang tidak bertuan dan belum dikuasai, kemudian diduduki dan dikuasai.Misalnya,Liberia yang diduduki budak-budak Negro yang dimerdekakan tahun 1847.
·         Peleburan (Fusi)
Hal ini terjadi ketika negara-negara kecil yang mendiami suatu wilayah mengadakan perjanjian untuk saling melebur atau bersatu menjadi Negara yang baru.Misalnya terbentuknya Federasi Jerman tahun 1871.
·         Penyerahan (Cessie)
Hal ini terjadi Ketika suatu Wilayah diserahkan kepada negara lain berdasarkan suatu perjanjian tertentu.Misalnya,Wilayah Sleeswijk pada Perang Dunia I diserahkan oleh Austria kepada Prusia,(Jerman).
·         Penaikan (Accesie)
Hal ini terjadi ketika suatu wilayah terbentuk akibat penaikan Lumpur Sungai atau dari dasar Laut (Delta).Kemudian di wilayah tersebut dihuni oleh sekelompok orang sehingga terbentuklah Negara.Misalnya,wilayah negara Mesir yang terbentuk dari Delta Sungai Nil.
·         Pengumuman (Proklamasi)
Hal ini terjadi karena suatu daerah yang pernah menjadi daerah jajahan ditinggalkan begitu saja. Sehingga penduduk daerah tersebut bisa mengumumkan kemerdekaannya. Contahnya, Indonesia yang pernah di tinggalkan Jepang karena pada saat itu jepang dibom oleh Amerika di daerah Hiroshima dan Nagasaki

Warga Negara

Warga negara diartikan sebagai orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara. Istilah warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagaiorang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula negara karena warga negara mengandung arti peserta, anggota, atau warga dari suatu negara, yakni peserta darisuatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama. Untuk itu, setiap warga negara mempunyai persamaan hak di hadapan hukum. Semua warga negara memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab.
Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu (secara khusus: negara) yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga negara. Seorang warga negara berhak memiliki paspor dari negara yang dianggotainya.
Kewarganegaraan merupakan bagian dari konsep kewargaan (bahasa Inggris: citizenship). Di dalam pengertian ini, warga suatu kota atau kabupaten disebut sebagai warga kota atau warga kabupaten, karena keduanya juga merupakan satuan politik. Dalam otonomi daerah, kewargaan ini menjadi penting, karena masing-masing satuan politik akan memberikan hak (biasanya sosial) yang berbeda-beda bagi warganya.
Kewarganegaraan memiliki kemiripan dengan kebangsaan (bahasa Inggris: nationality). Yang membedakan adalah hak-hak untuk aktif dalam perpolitikan. Ada kemungkinan untuk memiliki kebangsaan tanpa menjadi seorang warga negara (contoh, secara hukum merupakan subyek suatu negara dan berhak atas perlindungan tanpa memiliki hak berpartisipasi dalam politik). Juga dimungkinkan untuk memiliki hak politik tanpa menjadi anggota bangsa dari suatu negara.
Di bawah teori kontrak sosial, status kewarganegaraan memiliki implikasi hak dan kewajiban. Dalam filosofi "kewarganegaraan aktif", seorang warga negara disyaratkan untuk menyumbangkan kemampuannya bagi perbaikan komunitas melalui partisipasi ekonomi, layanan publik, kerja sukarela, dan berbagai kegiatan serupa untuk memperbaiki penghidupan masyarakatnya.
                   
Pengertian Menurut yang lain :

• A.S. Hikam : Mendefinisikan bahwa warga negara merupakan terjemahan dari “citizenship” yaitu anggota dari sebuah komunitas yang membentuk negara itu sendiri. Istilah ini menurutnya lebih baik ketimbang istilah kawula negara lebih berarti objek yang berarti orang- orang yang dimiliki dan mengabdi kepada pemiliknya.
• Koerniatmanto S : Mendefinisikan warga negara dengan anggota negara. Sebagai anggota negara, seorang warga negara mempunyai kedudukan yang khusus terhadap negaranya. Ia mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal – balik terhadap negaranya.
• UU No. 62 Tahun 1958 : menyatakan bahwa negara republik Indonesia adalah orang – orang yang berdasarkan perundang – undangan dan atau perjanjian – perjanjian dan atau peraturan – peraturan yang berlaku sejak proklamasi 17 agustus 1945 sudah menjadi warga negara republik Indonesia.
Jadi dari ketiga pendapat diatas warga negara dapat disimpulkan sebagai sebuah komunitas yang membebtk negara itu sendiri yang berdasarkan perundang – undangan atau perjanjian – perjanjian dan mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik.

Kriteria Menjadi Warga Negara :

Untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warganegara, digunakan dua kriteria :
·         Kriterium kelahiran. Berdasarkan kriterium ini masih dibedakan menjadi dua yaitu :
a.      kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut juga Ius Sanguinis. Didalam asas ini seorang memperoleh kewarganegaraann suatu Negara berdasarkan asa kewarganegaraan orang tuanya, dimanapun ia dilahirkan.
b.      kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau ius soli. Didalam asas ini seseorang memperoleh kewarganegaraannya berdasarkan Negara tempat dimana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warganegara dari Negara tersebut.
·         naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan Negara lain.

Syarat-syarat naturalisasi di Negara Indonesia
1.      Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum Undang-Undang ini berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia
2.      Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia
3.      Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing.
4.      Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia.
5.      Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.
6.      Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya Warga Negara Indonesia.
7.      Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia.
8.      Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin.
9.      Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
10.  Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui.
11.  Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya.
12.  Anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.
13.  Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.

Hak dan Kewajiban Sebagai Warga Negara Indonesia :

            Berikut ini adalah beberapa contoh hak dan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali. Persamaaan antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian hari.
            Namun biasanya bagi yang memiliki banyak uang bisa memiliki tambahan hak dan pengurangan kewajiban sebagai warga negara kesatuan republik Indonesia.

A. Contoh Hak Warga Negara Indonesia
·         Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
·         Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
·         Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
·         Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
·         Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
·         Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
·         Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku

B. Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia
·         Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
·         Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
·         Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
·         Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara Indonesia
·         Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.

Daftar pustaka

isramrasal.wordpress.com/2009/11/06/warganegara-dan-negara/
www.slideshare.net/.../kedudukan-warga-negara-pres... - Amerika Serikat
syadiashare.com/hak-dan-kewajiban-warga-negara.html

“Penduduk, Masyarakat dan kebudayaan”


Pengertian mengenai penduduk lebih ditekankan pada komposisi umur, jenis kelamin dan lain-lain, tetapi juga klasifikasi tenaga kerja dan watak ekonomi, tingkat pendidikan, agama, ciri sosial, dan angka statistik lainnya yang menyatakan distribusi frekuensi.
Berhubungan sama dengan penduduk dan mempunyai kepentingan yang sama. Seperti:Sekolah, keluarga, perkumpulan, Negara semua adalah masyarakat. Dalam ilmu sosiologi kita mengenal ada dua macam masyarakat, yaitu masyarakat paguyuban dan masyarakat petambayan.Masyarakat paguyuban terdapat hubungan pribadi antara anggota-anggota yang menimbulkan suatu ikatan batin antara mereka.Kalau pada masyarakat patambayan terdapat hubungan pamrih antara anggota-anggotanya.
                Kebudayaan adalah sesuatu yang akan mempengaruhi tingkat pengetahuan dan meliputi sistem ide atau gagasan yang terdapat dalam pikiran manusia, sehingga dalam kehidupan sehari-hari, kebudayaan itu bersifat abstrak.
Oleh karena itu penduduk, masyarakat dan kebudayaan merupakan hal yang tidak dapat dipisahkan. Kebudayaan sendiri berarti hasil karya manusia untuk melangsungkan ataupun melengkapi kebutuhan hidupnya yang kemudian menjadi sesuatu yang melekat dan menjadi ciri khas dari pada manusia ( masyarakat ) tersebut.
Penduduk, dalam pengertian luas diartikan sebagai kelompok organisme sejenis yang berkembang biak dalam suatu daerah tetentu. Penduduk dalam arti luas itu sering diistilahkan popuasi dan disini dapat meliputi populais hewan, tumbuhan dan juga manusia. Dalam kesempatan ini penduduk digunakan dalam pengertian orang-orang yang mendiami wilayah tertentu, menetap dalam suatu wilayah, tumbuh dan berkembang dalam wilayah tertentu pula.
masyarakat adalah suatu kesatuan kehidupan sosial manusia yang menempati wilayah tertentu, yang keteraturannya dalam kehidupan sosialnya telah dimungkinkan karena memiliki pranata sosial yang telah menjadi tradisi dan mengatur kehidupannya. Tekanannya disini terletak pada adanya pranata sosia, tanpa pranata sosial kehidupan bersama didalam masyarakat tidak mungkin dilakukan secara teratur. Pranata sosial disini dimaksudkan sebagai perangkat peraturan yang mengatur peranan serta hubungan antar anggota masyarakat, baik secara perseorangan maupun secara kelompok
Kebudayaan merupakan hasil budi daya manusia, ada yang mendefinisikan sebagai  semua hasil karya, rasa dan cipta masyarakat. Karya manusia menghasilkan teknologi dan kebudayaan kebendaan, sedangkan rasa mewujudkan segala norma dan nilai untuk mengatur kehidupan dan selanjutna cipta merupakan kemampuan berpikir kemampuan mental yang menghasilkan filsafat dan ilmu pengetahuan

Penduduk
Orang yang pertama mengemukakan teori mengenai penduduk ialah “Thomas Robert Malthus. Dalam edisi pertamanya “Essay Population “ tahun 1798. Malthus mengemukakan adanya dua persoalan pokok, yaitu bahwa bahan makanan adalah penting utnuk kehidupan manusia dan nafsu manusia tidak dapat ditahan. Bertitik tolak dari hal itu teori Malthus yang sangat terkenal yaitu bahwa berlipat gandanya penduduk itu menurut deret ukur, sedangkan berlipat gandanya bahan makanan menurut deret hitung, sehingga pada suatu saat akan timbul persoalan-persoalan yang berhubungan dengan penduduk.
Tidak lama setelah Malthus mengemukakan pendapatnya, timbullan kemudian bermacam-macam teori/pandangan sebagai kritis atau sebagai perbandingan atas teori Malthus. ,misalnya saja pandangan yang mengemukakan bahwa pertambahan penduduk itu merupakan hasil (resulta) dari keadaan sosial termasuk ekonomi, dimana orang saling berhubungan dan terkenal sebagai teori sosial tentang pertambahan penduduk
Untuk memproyeksikan penduduk dapat dihitung dengan menggunakan rumus berikut :
Pn = (1 + r) n x  Po
Pn = jumlah penduduk yang  dicari pada tahun tertentu (proyeksi penduduk)
r = tingkat pertumbuhan penduduk dalam prosen
n = jumlah dari tahun yang akan diketahui
Po = jumlah penduduk yang diketahui apa tahun dasar
Dalam demografi dan ekologi, nilai pertumbuhan penduduk (NPP) adalah nilai kecil persentase jumlah individu dalam populasi ketika dimulainya periode. Ini dapat dituliskan dalam rumus: P = Poekt dimana jumlah individu dalam sebuah populasi meningkat. NPP hanya merujuk pada perubahan populasi pada periode waktu unit
            Dinamika penduduk menunjukkan adanya faktor perubahan dalam hal jumlah penduduk yang disebabkan oleh adanya pertumbuhan penduduk. Penduduk bertambah tidak lain karena adanya unsurr lahir, mati, datang dan pergi dari penduduk itu sendiri. Karena keempat unsur tersebut maka pertambahan penduduk  dapat dihutung dengan cara : pertambahan penduduk = ( lahir – mati) + ( datang – pergi ). Pertambahan penduduk alami karena diperoleh dari selisih kelahiran dan kematian .
Unsur penentu dalam pertambahan penduduk adalah tingkat fertilitas dan mortalitas.
Berdasarkan komposisinya piramida penduduk dibedakan atas :
-         Penduduk muda yaitu penduduk dalam pertumbuhan, alasannya lebih besar dan ujungnya runcing, jumlah kelahiran lebih besar dari jumlah kematian
-         Bentuk piramida stasioner, disini keadaan penduduk usia muda, usia dewasa dan lanjut usia seimbang, pyramid penduduk stasioner ini merupakan idealnya keadaan penduduk suatu Negara
-         Piramida penduduk tua, yaitu piramida pendduk yang menggambarkan penduduk dalam kemunduran, pyramid ini menunjukkan bahwa penduduk usia muda jumlanya lebih kecil dibandingkan dengan penduduk dewasa, hal ini menjadi masalah karena jika ini berjalan terus menerus memungkinkan penduduk akan menjadi musnah karena kehabisan. Disini angka kelahiran lebih kecil dibandingkan angka kematian.
Kecenderungan  manusia untuk memilih daerah yang subur untuk tempat tinggalnya, terjadi sejak pola hidup masih sangat sederhana. Itulah maka sejak masa purba daerah sangat subur selalu menjadi perebutan mansuia, sehingga tidak salah lagi bahwa daerah yang subur ini kemungkinan besar terjadi kepadatan penduduk. Sudah barang tentu hal semacam ini terjadi didaerah/Negara yang pola hidup penduduknya masih bertani.

Masyarakat
Mengenai arti masyarakat, ada beberapa definsi mengenai masyarakat itu, seperti :
1.    R. Linton : masyarakat adalah setiap kelompok manusia yang telah cukup lama hidup dan bekerja sama, sehingga mereka itu dapat mengorganisasikan dirinya dan berfikir tentang diriny sebagai satu keatuan social dengan batas-batas tertentu.
2.    M.J. Herskovit : masyarakat adalah kelompok individu yang diorganisasikan dan mengikuti satu cara hidup tertentu.
3.    J.L. Gillin dan J.P. Gillin : masyarakat adalah kelompok manusia yang terbesar dan mempunyai kebiasaan, tradisi, sikap, dan perasaan persatuan yang sama. Masyarakat itu meliputi pengelompokan yang lebih kecil, yang mempunyai perhubungan yang erat dan teratur.
4.    S.R. Steinmetz : masyarakat adalah kelompok manusia yang terbesar yang meliputi pengelompokan manusia yang lebih kecil, yang mempunyai perhubungan yang erat dan teratur.
5.    Hasan Shadily : masyarakat adalah golongan besar atau kecil dari beberapa manusia, dengan atau karena sendirinya, bertalian secara golongan dan mempunyai pengaruh kebatinan satu sama lain.
Mengingat definisi masyarakat di atas, maka dapat di ambil kesimpulan, bahwa masyarakat harus mempunyai syarat-syarat sebagai berikut :
a. Harus ada pengumpulan manusia, dan harus banyak, bukan pengumpulan binatang.
b.  Telah bertempat tinggal dalam waktu yang lama dalam suatu daerah tertentu.
c.    Adanya aturan atau undang-undang yang mengatur mereka untuk menuju kepada kepentingan dan tujuan bersama.
Tugas manusia sebagai anggota masyarakat;
  1. Saling tolong menolong dan bantu membantu dalam kebajikan
  2. Ikut meringankan beban kesengsaraan orang lain
  3. Menjaga dan memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban lingkungan dan masyarakat
  4. Menghindari perkataan dan tindakan yang menyakitkan orang lain sehingga tercipta ketergantungan yang saling menguntungkan.
Dalam perkembangan dan pertumbuhannya masyarakat dapat digolongkan menjadi :
1.       Masyarakat sederhana.
Dalam lingkungan masyarakat sederhana (primitive) pola pembagian kerja cenderung dibedakan menurut jenis kelamin. Pembagian kerja berdasarkan jenis kelamin, nampaknya berpangkal tolak dari latar belakang adanya kelemahan dan kemampuan fisik antara seorang wanita dan pria dalam menghadapi tantangan-tantangan alam yang buas saat itu.
2.       . Masyarakat Maju.
Masyarakat maju memiliki aneka ragam kelomok sosial, atau lebih dikenal dengan sebuatan kelompok organisasi kemasyarakatan yang tumbuh dan berkembang berdasarkan kebutuhan serta tujuan tertentu yang akan dicapai.Dalam lingkungan masyarakat maju, dapat dibedakan :
a. Masyarakat non industri. Secara garis besar, kelompok ini dapat digolongkan menjadi gua golongan yaitu kelompok primer dan kelompok sekunder. Dalam kelompok primer, interaksi antar anggotanya terjdi lebih intensif, lebih erat, lebi akrab. Kelompok ini disebut juga kelompok face to face group.Sifag interaksi bercirak kekeluargaan dan lebih berdasarkan simpati. Pembagian kerja atau pembagian tugas pada kelompok ini dititik berakan pada kesadaran, tanggungjawab para anggotadan berlangsung atas dasar rasa simpati dan secara sukarela. Dalam kelompok sekunder terpaut saling hubungan tidak langsung, formal, juga kurang bersifat kekeluargaan. Oleh krn itu sifat interaksi, pembagian kerja, diatur atas dasar pertimbangan-pertimbagnan rasional obyektif. Para anggota menerima pembagian kerja atas dasar kemampuan / keahlian tertentu, disamping dituntut target dan tujuan tertentu yang telah ditentukan.
b. Masyarakat Industri. Contoh tukang roti, tukang sepatu, tukang bubut, tukang las
Manusia merupakan makhluk hidup yang mempunyai keinginan untuk menyatu dengan sesamanya serta alam lingkungan di sekitarnya, karena mereka adalah makhluk sosial. Oleh karena itu manusia ingin membentuk suatu kelurga, dimana dengan terbetuknya suatu keluarga itulah mereka jadi tidak hidup sendiri. Setelah mereka berkeluarga maka mereka akan menempate lingkungan barunya, dan dari sekumpulan keluarga itulah mereka bisa membentuk masyarakat. Maka dari itulah mereka saling berhubungan.

Kebudayaan
Kebudayaan selalu dimiliki oleh setiap masyarakat, hanya saja ada suatu masyarakat yang lebih baik perkembangan kebudayaannya dari pada masyarakat lainnya untuk memenuhi segala kebutuhan masyarakatnya. Pengertian kebudayaan banyak sekali dikemukakan oleh para ahli. Salah satunya dikemukakan oleh Selo Soemardjan dan Soelaiman Soemardi, yang merumuskan bahwa kebudayaan adalah semua hasil dari  karya, rasa dan cipta masyarakat. Karya masyarakat menghasilkan teknologi dan kebudayaan kebendaan, yang diperlukan manusia untuk menguasa alam sekitarnya, agar kekuatan serta hasilnya dapat diabdikan untuk kepntingan masyarakat.
Perubahan kebudayaan pada dasarnya tidak lain dari para perubahan manusia yang hidup dalam masyarakat yang menjadi wadah kebudayaan itu. Perubahan itu terjadi karena manusia mengadakan hubungan dengan manusia lainnya, atau karena hubungan antara kelompok manusia dalam masyarakat. Tidak ada kebudayaan yanga statis, setiap perubahan kebudayaan mempunyai dinamika, mengalami perubahan; perubahan itu akibat dari perubahan masyarakat yang menjadi wadah kebudayaan tersebut.
Koentjaraningrat menyimpulkan ada tujuh unsur-unsur kebudayaan yaitu:
1. Bahasa
Bahasa adalah alat atau perwujudan budaya yang digunakan manusia untuk saling berkomunikasi atau berhubungan, baik lewat tulisan, lisan, ataupun gerakan (bahasa isyarat), dengan tujuan menyampaikan maksud hati atau kemauan kepada lawan bicaranya atau orang lain. Melalui bahasa, manusia dapat menyesuaikan diri dengan adat istiadat, tingkah laku, tata krama masyarakat, dan sekaligus mudah membaurkan dirinya dengan segala bentuk masyarakat.
Bahasa memiliki beberapa fungsi yang dapat dibagi menjadi fungsi umum dan fungsi khusus. Fungsi bahasa secara umum adalah sebagai alat untuk berekspresi, berkomunikasi, dan alat untuk mengadakan integrasi dan adaptasi sosial. Sedangkan fungsi bahasa secara khusus adalah untuk mengadakan hubungan dalam pergaulan sehari-hari, mewujudkan seni (sastra), mempelajari naskah-naskah kuno, dan untuk mengeksploitasi ilmu pengetahuan dan teknologi.
Contohnya adalah ketika kita belajar kebudayaan Minangkabau, kita mengenal Bahasa Minang sebagai alat komunikasi. Bahasa Minang sebagai bahasa ‘kebudayaan’ penanda masyarakat Minangkabau yang sekaligus memnuat pikiran, ide, gagasan, dan atau apa saja muatan kebudayaannya sehingga dapat bertahan dan berkembang.


2. Sistem pengetahuan
Secara sederhana, pengetahuan adalah segala sesuatu yang diketahui manusia tentang benda, sifat, keadaan, dan harapan-harapan. Pengetahuan dimiliki oleh semua suku bangsa di dunia. Mereka memperoleh pengetahuan melalui pengalaman, intuisi, wahyu, dan berpikir menurut logika, atau percobaan-percobaan yang bersifat empiris (trial and error).
Yang dimaksudkan system pengetahuan dalam suatu unsur kebudayaan adalah, system pengetahuan yang menjadi cirri dari kelompok masyarakat tertentu, contohnya adalah system pengetahuan suku maya yang menjadi dikatakan tempat berkembangnya ilmu pengetahuan moderen saat ini.
3. Organisasi sosial
Sistem kekerabatan merupakan bagian yang sangat penting dalam struktur sosial. Meyer Fortes mengemukakan bahwa sistem kekerabatan suatu masyarakat dapat dipergunakan untuk menggambarkan struktur sosial dari masyarakat yang bersangkutan. Kekerabatan adalah unit-unit sosial yang terdiri dari beberapa keluarga yang memiliki hubungan darah atau hubungan perkawinan. Anggota kekerabatan terdiri atas ayah, ibu, anak, menantu, cucu, kakak, adik, paman, bibi, kakek, nenek dan seterusnya. Dalam kajian sosiologi-antropologi, ada beberapa macam kelompok kekerabatan dari yang jumlahnya relatif kecil hingga besar seperti keluarga ambilineal, klan, fatri, dan paroh masyarakat. Di masyarakat umum kita juga mengenal kelompok kekerabatan lain seperti keluarga inti, keluarga luas, keluarga bilateral, dan keluarga unilateral.
Sementara itu, organisasi sosial adalah perkumpulan sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, yang berfungsi sebagai sarana partisipasi masyarakat dalam pembangunan bangsa dan negara. Sebagai makhluk yang selalu hidup bersama-sama, manusia membentuk organisasi sosial untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu yang tidak dapat mereka capai sendiri.
Contohnya ketika kita mempelajari kebudayaan Jawa, tentu saja masyarakat Jawa mempunyai organisasi sosial. Organisai sosial masyarakat Jawa yang mapan menjadikan perekat tatanan sosial yang bagus. Kita mengenal masyarakat Jawa yang tingkat kebudyaannya tinggi. Kita tidak membahasnya lebih dalam.
4. Sistem peralatan hidup dan teknologi
Teknologi menyangkut cara-cara atau teknik memproduksi, memakai, serta memelihara segala peralatan dan perlengkapan. Teknologi muncul dalam cara-cara manusia mengorganisasikan masyarakat, dalam cara-cara mengekspresikan rasa keindahan, atau dalam memproduksi hasil-hasil kesenian.
Masyarakat kecil yang berpindah-pindah atau masyarakat pedesaan yang hidup dari pertanian paling sedikit mengenal delapan macam teknologi tradisional (disebut juga sistem peralatan dan unsur kebudayaan fisik), yaitu:
Contohnya bila kita tertarik pada kebudayaan Banjar, dalam mendayung kebudayaannya, masyarakat Banjar memiliki sistem peralatan hidup dan tehnologi. Masyarakat Banjar sebagai pendukung culture river mempunyai peralatan dan tehnologi khas yang susah ditandingi masyarakat Nusantara.
5. Sistem mata pencaharian hidup
Di kota-kota besar seperti di Jakarta mungkin system mata pencaharian hidup sudah tidak termaksud unsure kebudayaan karena sudah terlalu banyak mata pencaharian yang ada, tetapi didaerah-daerah tertentu system mata pencaharian hitup masih menjadi unsure kebudayaan seperti di salah satu bagian NTT, Larantuka hamper semua masyarakatnya memiliki sistem mata pencaharian sebagai nelayan.
6. Sistem religi
Ada kalanya pengetahuan, pemahaman, dan daya tahan fisik manusia dalam menguasai dan mengungkap rahasia-rahasia alam sangat terbatas. Secara bersamaan, muncul keyakinan akan adanya penguasa tertinggi dari sistem jagad raya ini, yang juga mengendalikan manusia sebagai salah satu bagian jagad raya. Sehubungan dengan itu, baik secara individual maupun hidup bermasyarakat, manusia tidak dapat dilepaskan dari religi atau sistem kepercayaan kepada penguasa alam semesta.
7. Kesenian
kesenian mengacu pada nilai keindahan (estetika) yang berasal dari ekspresi hasrat manusia akan keindahan yang dinikmati dengan mata ataupun telinga. Sebagai makhluk yang mempunyai cita rasa tinggi, manusia menghasilkan berbagai corak kesenian mulai dari yang sederhana hingga perwujudan kesenian yang kompleks.
Kesenian adalah unsur kebudayaan yang paling mencirikan kelompok masyarakat tertentu, karena hanya terdapat di kelompok masyarakat itu saja, seperti reok ponorogo, yaitu kesenian khas daerah Ponorogo.

Wujud Kebudayaan
Menurut J.J. Hoenigman, wujud kebudayaan dibedakan menjadi tiga: gagasan, aktivitas, dan artefak.
1. Gagasan (Wujud ideal)
Wujud ideal kebudayaan adalah kebudayaan yang berbentuk kumpulan ide-ide, gagasan, nilai-nilai, norma-norma, peraturan, dan sebagainya yang sifatnya abstrak; tidak dapat diraba atau disentuh. Wujud kebudayaan ini terletak dalam kepala-kepala atau di alam pemikiran warga masyarakat. Jika masyarakat tersebut menyatakan gagasan mereka itu dalam bentuk tulisan, maka lokasi dari kebudayaan ideal itu berada dalam karangan dan buku-buku hasil karya para penulis warga masyarakat tersebut.
2. Aktivitas (tindakan)
Aktivitas adalah wujud kebudayaan sebagai suatu tindakan berpola dari manusia dalam masyarakat itu. Wujud ini sering pula disebut dengan sistem sosial. Sistem sosial ini terdiri dari aktivitas-aktivitas manusia yang saling berinteraksi, mengadakan kontak, serta bergaul dengan manusia lainnya menurut pola-pola tertentu yang berdasarkan adat tata kelakuan. Sifatnya konkret, terjadi dalam kehidupan sehari-hari, dan dapat diamati dan didokumentasikan.
3. Artefak (karya)
Artefak adalah wujud kebudayaan fisik yang berupa hasil dari aktivitas, perbuatan, dan karya semua manusia dalam masyarakat berupa benda-benda atau hal-hal yang dapat diraba, dilihat, dan didokumentasikan. Sifatnya paling konkret diantara ketiga wujud kebudayaan.
Dalam kenyataan kehidupan bermasyarakat, antara wujud kebudayaan yang satu tidak bisa dipisahkan dari wujud kebudayaan yang lain. Sebagai contoh: wujud kebudayaan ideal mengatur dan memberi arah kepada tindakan (aktivitas) dan karya (artefak) manusia.
cara atau “usage” kelaziman (kebiasaan) atau “folkways”; tata kelakuan atau “mores”, dan adapt istiadat “costom”. Disamping norma-norma yang tidak tertulis dan bersifat informal ini, ada juga norma yang sengaja diciptakan secara formal dalam bentuk peraturan – peraturan hukum. Setiap norma, baik usage, folkways,costom ataupun peraturan hokum yang tertulis, mengikat setiap anggota untuk mematuhinya, hanya saja kekuatan pengikatnya berbeda.
Usage menunjukkan pada suatu bentuk perbuatan, kekutan mengikatnya sangat lemah bila dibandingkan dengan folkways. Usage lebih menonjol didalam hubungan antar individu didalam masyarakat. Penyimpangan terhadapnya tidak akan mengakibatkan hukuman yang berat, hanya celaan dari individu yang dihubungi.
Folkways diartikan sebagai perbuatan yang berulang-ulang dalam bentuk yang sama, yang diikutinya kurang berdasarkan pelikiran dan mendasarkan pada kebiasaan katau tradisi; yang diterjemahkan dengan kelajman  atau kebiasaan. Kekuatan pengikatnya lebih besar dari pada usage (cara). Sebagai contoh, anak-anak yang tidak memberikan hormat kepada orang tua sangsinya jauh lebih berat dibandingkan dengan waktu makan bersama mengunyahnya kedengaran oleh orang lain. Folkways menunjukkan pola  berperilaku yang diikuti dan diteima oleh masyarakat.
Apabila folkways ini diterima masyarakat sebagai norma pengatur, maka kebiasaan ini berubah menjadi mores atau tata kelakuan. Mores diikuti tidak hanya secara otomatis kurang berpikir, tetapi karena dihubungkan dengan suatu keyakinan dan perasaan yang dimiliki oleh anggota masyarakat.. Mores ini disatu pihak memaksakan perbuatan dan dilain pihak melarangnya tata kelakuan yang kekal dan kuat integritasnya dengan pola-pola perilaku masyarakat, dapat meningkat kekuatan mengikatnya menjadi costom, atau adapt istiadat. Anggota masyarakat yang tidak mematuhi adat istiadat akan menerima suatu sangsi yang tegas..
Norma-norma tersebut setelah mengalami proses tertentu pada akhirnya akan menjadi bagian tertentu dari lembaga kemasyarakatan. Proses tersebut dinamakan proses institusionalisasi, yaitu suat proses yang dilewati oleh norma kemasyarakatan yang baru untuk menjadi bagian dari salah satu lembaga kemasyarakatan, sehingga norma tersebut oleh masyarakt diterima, dihargai, dan kemudian ditaati dan dipatuhi dalam mengatur kehidupan sehai-hari.
  1. Pranata yang bertujuan memenuhi kebutuhan kehidupan kekerabatan atau domestic institutions
  2. Pranata yang bertujuan memenuhi kebutuhan manusia untuk mata pencaharian hidup ( economic institutions)
  3. Pranata yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan ilmiah manusia (scientific institution)
  4. Pranata yang bertujuan memenuhi kebutuhan pendidikan (educational institutions)
  5. Pranata yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan ilmiah, menyatakan rasa keindahan dan rekreasi (aesthetic anda recreational institutions)
  6. Pranata yang bertujuan memenuhi kebutuhan manusia untuk berhubungan dengan Tuhan atau alam gaib (religius institutions)
  7. Pranata yang bertujuan memenuhi kebutuhan manusia untuk mengatur kehidupan berkelompok atau bernegara (political institutios)
  8. Pranata yang bertujuan mengurus kebutuhan jasmaniah manusia (cosmetic institutions)



MASALAH PENDUDUK
a. Pertumbuhan penduduk
Sejak kapan manusia hidup di bumi tidak dapat diketahui dengan pasti. Menjelang awal tahun Masehi jumlah penduduk dunia kurang lebh 250 juta jiwa, dan pada jaman modern (renaissance) sampai kira-kira tahun 1650 pendudukdunia mencapai jumlah 545 juta jiwa.
Sejak awal abad ke-18 penduduk dunia berjumlah 625 juta jiwa dan awal abad 20 mencapai 1.608 juta jiwa, tahun 1970 melebihi 3,5 milyard dan pada pertengahan tahun 1979 berjumlah 4.321 juta jiwa.
Tahun 2000 jumlah penduduk diperkirakan menjadi dua kali jumlah pada tahun 1970.Bila usaha pengendalian penduduk dengan program keluarga berencana berhasil, jumlah penduduk pada tahun 2000 akan berkurang dari perkiraan.
b. Sebab-sebab pertumbuhan penduduk
Populasi makhluk dipengaruhi banyak factor terutama factor pangan (bahan makan) dan papan (ruanghidup), dan dari dua factor tersebut, paling menentukan.
Manusia juga salah satu makhluk yang sama dengan makhluk-makhluk lain dapat dipengaruhi pula oleh factor pangan dan papan. Namun karena manusia mempunyai kebudayaan yang terus berkembang,hukum alamiah dan hukum jasmaniah sering diatasi dengan tingkah laku sosial dan kebudayaan. Jika orang sadar bahwa ruang lingkup sudah terlalu sempit, sehingga bahan makanan yang dapat disediakan oleh lingkungan tidak akan mencukupi, dan juga komponen-komponen ruang makin berubah tidak sesuai dengan hidupnya, ia akan bertindak mengurangi kelahiran, sehingga tercapai keseimbangan serasi antara jumlah manusia dan ruang lingkup.
Sejarah kehidupan manusia menunjukkan bahwa manusia hidup pada mulanya mendapat kemurahan alam sekitar. Alam menyediakan bahan makan yang cukup. Tingkat kebudayaannya masih rendah sebagai pengumpul bahan makan. Bertambahnya penduduk bahan makanan yang tersedia tidak mencukupi lagi.
Perkembangan selanjutnya, Kebudayaan manusia beralih dari berpindah-pindah (nomad) ke opetanian tetap. Keebutuhan makan dapat tercukupi sehingga ada kecenderungan penduduk bertumbuh lebih cepat. Namun akhirnya bahan makanan tidak lagi mengimbangi kebutuhan manusia yang terus bertambah sehingga pertumbuhan penduduk menjadi lambat.
c. Penduduk Indonesia, sebuah kasus
Problem kependuduklan juga menghantui Indonesia sebagai salah satu Negara dunia ketiga yang sedang giat-giatnya membangun. Bila dilihat penyebabnya maka beberapa faktor yang mendorong terjadinya problem kependudukan tersebut baik secara kauntitatif maupun kualitatif, antara lain:
1. Kemajuan dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi serta peradaban manusia terutama di bidang teknologi baru, pelayanan, kesehatan, pendidikan, komunikasi dan lain-lain.
2. Dorongan atau hasrat naluri manusia yang selalu memperoleh kondisi yang lebih baik dari sebelumnya di dalam kehidupanya baik material maupun intelektual.
3. Keterbatasan kemampuan dukungan alam dan sumber alam serta dukungan lainnya yang diperlukan.
4. Keamanan dan kestabilan Negara terutama setelah pemerintah Orde Baru dengan titik perhatian utama kepada usaha di bidang pembangunan telah membawa pengaruh terhadap tingkat kesejahteraan yang lebih baik.
HAKIKAT MASYARAKAT SEBAGAI WADAH PERGAULAN HIDUP
Telah kita maklumi bahwa penduduk adalah sekumpulan manusia yang duduk atau menempati pada wilayah tertentu. Sedangkan masyarakat merupakan kumpulan dari penduduk. Dalam hidup bermasyarakat, satu sama lain saling membutuhkan. Manusia sebagai anggota masyarakat mempunyai berbagai aktiviyas dan berinteraksi satu dengan yang lain serta masing-masing memenuhi kebutuhan hidupnya.
Dalam suatu daerah/wilayah tertentu kebutuhan penduduk diharapkan dapat terpenuhi dari hasil daerah tersebut, lebih-lebih pada daerah agraris di Indonesia penduduk suatu wilayahnya dapat memenuhi kebutuhan hidupnya dari wilayah tersebut dengan bekerja mengolah tanah yang tersedia.
Suatu wilayah/daerah yang penduduknya terus bertanbah, akhirnya jumlah tenaga kerja bertambah. Dengan luas tanah yang terbatas (tidak dapat bertambah), maka pertambahan produksi bahan pangan tidak dapat mengimbangi tambahnya jumlah tenaga kerja yang terus bertambah. Kondisi yang demikian dinamakan terdapatnya tekanan penduduk di daerah tersebut.
Kita kenal adanya dua jenis tekanan penduduk :
a)Tekanan penduduk yang absolute (mutlak) yang digambarkan sebagai kesukaran mendapatkan suatu keperluan akan pangan, sandang dan papan bagi kehidupan manusia.
Menurut Wagner, absolute over-population ini timbul apabila dalam sauatu daerah tertentu dalam waktu twerbatas, bahan kebutuhan hidup tidak dapat mencukupi lagi kehidupan penduduk daerah tersebut dengan layak.
Tekanan penduduk yang absolute itu dapat diketahui dengan menfgukur jumlah keperluan hidup yang dipergunakan perkapita. Makin rendah jumlah tersebut yang tersedia. makin tinggi tekanan penduduk absolutnya.
b) Tekanan penduduk yang relative (nisbi) dapat dinyatakan sebagai suatu tingkat tekanan yang dirasa orang setellah kekurangan dalam memenuhi syarat kehidupannya, dan membandingkan dengan apa yang telah dinikmati oleh orang lain atau golongan lain. Menurut Wagner pula, relative over-population timbul apabila dalam suatu daerah tertentu dalam waktu terbatas penduduk, terutama buruh tidak akan mudah memperoleh pekerjaan yang sesuai dengan tingkat perekonomian yang ada dan tingkat hidup yang layak.
Pembagaian Kerja dalam Masyarakat
Mata pencaharian, kegiatan ekonomi, merupakan suatu aktiviyas manusia guna mempertahankan hidupnya dan memperoleh gidup yang layak. Corak dan macam aktivitas berbeda sesuai dengan kemampuanmasyarakat yang bersangkutan.
Sistem mata pencaharian hidup dari suatu masyarakay makin lama makin bertambah banyak macamnya dan mengalami perubahan dari zaman ke zaman. Pperbedaan dalam system mata pencaharian hidup ini disebabkan adanya perbedaan sifat, bakat dan kemampuan serta tingkat kebudayaan setempat. Selain dari itu aktivitas dari kelompok manusia juga dipengaruhi oleh beberapa factor antara lain :
a. Kebutuhan social
b. Kebutuhan ekonomis dan politis
c. Keadaan tingkat kebudayaan penduduk
d. Keadaan lingkungan alam dan lingkungan sosialnya
Kebudayaan Sebagai Pengikat Kehidupan Bermasyarakat
Kebudayaan dan masyarakat adalah ibarat dua sisi mata uang, satu sama lain tidak dapat dipisahkan. Kebudayaan berasal dari bahasa sansekerta buddhayah yang merupakan bentuk jamak dari kata buddhi yang berarti budi akal.
Dengan demikian kebudayaan dapat diartikan sebagai hal-hal yang bersangkutan dengan budi atau akal.
Di samping kebudayaan ada kata kultur yang berasal dari bahasa inggris culture. kulture berasal dari kata latin yaitu colere yang diartikan sebagai daya dan kegiatan manusia untuk mengolah dan mengubah alam. E.B. Taylor memberikan definisi mengenai kebudayaan adalah keseluruhan yang kompleks yang mencakup pengetahuan, kepercayaan,keilmuan social,hukum, adat istiadat, dan kemampuan-kemampuan lain serta kebiasaan yang didapatkan oleh manusia sebagai anggota masyarakat.
Selain kebudayaan ada kata peradaban (civilization). Para ahli sosiologi membedakan kebudayaan dan peradaban. Peradaban dipakai untuk technical skill (keteramplan tekhnik) seperti kemampuan membangun bendungan, pembuatan gedung-gedung bertingkat, kapal-kapal laut dan pesawat terbang. 
tulisan ini saya dapatkan dari suntingan :
http://doankfranky.blog.com/2011/01/13/materi-2-penduduk-masyarakat-dan-kebudayaan/
http://goyangkarawang.com/2010/03/definisi-wujud-dan-unsur-kebudayaan/
http://mahardhikazifana.com/culture-literature-sastra-budaya/mengeksplorasi-ilmu-budaya-4-bentuk-unsur-kebudayaan.html
http://www.wikimu.com/News/DisplayNewsRemaja.aspx?id=5142
http://www.crayonpedia.org/mw/Norma_Norma_yang_Berlaku_dalam_kehidupan_Bermasyarakat,_Berbangsa_dan_Bernegara_7.1